
Foto jajaran Polsek Labuhan Maringgai menangkap 3 pelaku perjudian jenis Lanay di Desa Srigading.
LAMPUNG (Bumione.com) Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Andy Chandra sekira pukul 01.00 Wib melaksanakan penggrebekan dan berhasil menangkap 3 pelaku perjudian jenis Lanay di Desa Srigading, Senin (23/02/2020).
Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) set kartu remi merk Playing Cards warna merah yang berjumlah 54 lembar, 1 (satu) set kartu remi merk Playing Cards warna merah yang belum dibuka dan uang tunai sebesar Rp. 240. 000 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Dengan rincian 4 (empat) lembar uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) serta 2 (dua) lembar uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Dalam penggrebekan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri yang berinisial W (DPO) dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang penjudi yang bernisial RA (23) tahun warga dusun II Desa Margasari, S (60) tahun warga dusun II Desa Srigading dan S (55) tahun warga dusun VI Desa Srigading, dari ke empat pelaku tersebut warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Kariadi mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, para pemain melakukan perjudian jenis Lanay di dalam rumah milik Wawan yang saat ini masih (DPO) warga dusun VI Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Selanjutnya team tekab Polsek Labuhan Maringgai pada Rabu (19/02) sekira pukul 01.00 Wib, yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Labuhan Maringgai mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis Lanay di dalam rumah Wawan yang saat ini masih (DPO), “Kata Kompol Yaya.
Kompol Yaya menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku.
Selanjutnya 1 elaku lainnya melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekan. Untuk para pelaku ini akan dikenakan pasal 303 KUHPidana penjara paling lama 3 tahun, “Tegas Kapolsek. (Erwan)