
Lampung (Bumi1.com) Team Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka yakni berinisial GS (22) tahun yang merupakan warga Jalan Kesuma Bangsa, Lingkungan Karet, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Tersangka di bekuk polisi di kediamannya pada pukul 21.00 wib, Jum’at (24/07/2020) semalam.
Dari hasil penangkapan tersangka, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi, SE, mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya yakni 1 (satu) buah dompet bermotif di atas lemari pakaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu. Kemudian, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 (dua) buah cotton bud.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Abadi, SE, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, Sabtu (25/07/2020).
AKP Abadi melanjutkan, terhadap tersangka patut diduga bersalah dengan melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan Pasal 114 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diduga, tersangka merupakan pengedar. Untuk itu, kami pihak Kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan,” Tutupnya. (Jhony)