Usai Congkel Bengkel Ban, Seorang Warga Ditangkap Polisi

1014 Dilihat

Lampung (Bumi1.com) Polsek Mataram Baru bersama Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang warga Lamtim tepatnya di Desa Labuhan Maringgai karena diduga membobol bengkel vulkanisir ban milik Atmojo, Senin (09/01/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H. S.I.K yang didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy, S.,Pd menerangkan, bahwa inisial tersangka HN (43) tahun warga dusun XII Desa Labuhan Maringgai blok Tulang Asahan dalem.

“Tersangka diduga telah melakukan pembobol bengkel vulkanisir ban milik Atmojo (43) tahun di dusun II RT 004 Desa Tulung Pasik, pada Jum’at (11/11) sekira pukul 02.00 Wib. ” Kata Kapolres Zaky.

Baca Juga:  Pelaku Residivis Curanmor Diamankan Polsek Jatiuwung

Peristiwa kejahatan tersebut diduga dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan sebuah obeng. Kemudian masuk dan membawa 5 buah ban mobil yang telah di vulkanisir dengan berbagai merk.

Hingga korban merugi mencapai 3,4 juta rupiah. Setelah mengetahui bengkelnya dibobol korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mataram Baru, “Ucap Zaky.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, pada Minggu (08/01) sekira pukul 16.00 Wib sore tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Polisi Grebek Rumah Di Keragilan Jadi Tempat Narkoba

“Dari tangan tersangka, Polisi juga telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 buah ban mobil berbagai merk untuk sebagai BB.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pungkas Zaky.
(Rls/Roni)