
Lampung (Bumi1.com) Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur menjemput paksa seorang pemuda, yang diduga terlibat membawa kabur seorang pelajar, Selasa (01/08/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, mengatakan inisial pemuda yang menjadi tersangka adalah ES (22) tahun warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan data Kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur seorang gadis Inisial AL (14) tahun pelajar SMA warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.
Tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya, kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Selatan. “Korban diduga dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” Kata AKBP Rizal pada Senin (31/07).
Lanjut Kapolres, Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan dari orang tua korban, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang berada dalam 1 rumah di daerah Sumatera Selatan.
“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara, dan korban sudah diserahkan kepada orangtuanya,” Terang Kapolres. (Rls/Roni)