Usai Beraksi Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

1055 Dilihat

LAMPUNG (Bumione.com) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (20/02/2024). 

Para pelaku yang ditangkap berinisial MY (18) dan CO (17) tahun warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, yakni AS (18) tahun warga Tiyuh Sido Agung Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat.

“Pelaku MY ditangkap pada Minggu (18/02) sekitar pukul 23.00 WIB, usai melakukan aksi Curanmor di dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur Tulang Bawang, sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap pada Selasa (20/02), sekitar pukul 02.00 WIB, di Tiyuh Sumber Rejo,” Kata Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan. 

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Penyidikan Robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus Curanmor tersebut yakni berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.

“Pelaku MY dan CO terlibat aksi Curanmor di dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi Curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, “Paparnya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang Jenis Eximer

Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo di dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.

“Awalnya pelaku MY ditangkap oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas kami dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo, “Ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata para pelaku yang berinisial MY bersama AS juga terlibat aksi Curanmor di Kampung Moris Jaya. 

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Penyidikan Robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun, “Tegasnya. (Rls)