Polda Lampung Tegaskan Oknum Brimob Akan Ditindak Tegas

1051 Dilihat
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Brimob Polda Lampung menjadi perhatian publik.

LAMPUNG (Bumione.com)  Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM terus menjadi perhatian publik, Jum’at (06/12/2024).

Polda Lampung menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani secara serius dan profesional oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, bahwa sampai saat ini Polda Lampung masih memproses perkara tersebut karena menyangkut perkara pidana yang berdampak pada hak anak dan moralitas masyarakat.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Sekdes Srimenanti Adanya Lanusia Takdapat Bantuan

“Kami memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi jika melibatkan institusi Kepolisian,” Kata Kombes Umi pada Rabu (04/12).

Umi juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. “Polda Lampung akan menangani kasus ini dengan profesionalitas tinggi, tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” Tambahnya.

Terkait adanya upaya perdamaian antara pihak korban dan pelaku, Kombes Umi menekankan bahwa perdamaian tidak menghapuskan kewajiban penegakan hukum.

Baca Juga:  Pemdes Srigading Adakan MDST 2025 Secara Menyeluruh

“Upaya mediasi atau perdamaian adalah hak masing-masing pihak, tetapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur,” Jelasnya.

Umi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. “Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak berspekulasi.

Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan menjadi integritas institusi Polri, ” Pungkas Umi.(Rls/Bagas)