
Foto pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur saat di amankan Polisi.
LAMPUNG (Bumione.com) – Polsek Bandar Sribhawono mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan usai ditangkap warga yang babak belur karena ulahnya. Pekaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Pelaku Curanmor ditangkap oleh warga pada Selasa 16 September 2025 sekira pukul 15:00 Wib di dusun V Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur. Selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian dari amukan warga, Jum’at (18/09/2025).
Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari, SH mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, pada Selasa 16 September 2025 sekira pukul 15.00 wib di dusun V Desa Sribhawono terjadi tindak pidana pencurian kendaraan motor Honda dengan nopol BE 2947 NDO milik korban Clarinta Shakyra Attaliah.
Kejadiannya sekira pukul 13.00 wib korban memarkirkan mator didepan pintu dapur belakang rumahnya. Kemudian sekira pukul 15.00 wib menyuruh anaknya Alghaissa untuk menjemput adeknya yang paling kecil pulang sekolah, “Kata Iptu Romi.
Tiba – tiba korban sudah tidak melihat motornya yang diparkirkan didepan pintu dapur belakang. Selanjutnya berusaha untuk melakukan pencarian motornya yang hilang kejalan arah Desa Wana, pada saat pencarian melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku.
Kemudian korban menyalip dan memotong untuk memberhentikan pelakunya tetapi malah putar balik kearah Desa Sribhawono selanjutnya salah satu pelaku dapat di amankan oleh masyarakat sekitar, “Paparnya.
Usai diamankan masyarakat pelaku dibawa Kepolsek Bandar Sribhawono untuk permeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda dan melaporkan kejadian tersebut.
Iptu Romi menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memantau lokasi dan berpura-pura minta sumbangan karena di sangka pemiliknya tidak ada yang dirumah pelaku langsung mengambil motor korban yang di parkirkan didepan pintu dapur belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda
dengan nopol BE 2947 NDO atas nama Clarinta Shakyra Attaliah dan kerugian ditafsir mencapai Rp. 15.000.000, “Terangnya.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan Polsek berupa 1 lembar STNK motor Honda nomor Polisi BE 2947 NDO warna hitam milik korban warga dusun V Rt.018 Rw.009 Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.
Serta 1 unit Yamaha Gear Nopol : BE 2987 AAZ warna putih lis biru laut yang di bawa oleh tersangka inisial RA (30) tahun warga Teluk Betung Bandar Lampung, “Pungkasnya.(Erwan)