
Foto sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, Plt. Kepseknya susah ditemui diduga alergi dengan Wartawan.
LAMPUNG (Bumione.com) – Plt. kepala sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono yang berada di Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur diduga alergi terhadap wartawan. Pasalnya ia dinilai sangat sulit ditemui untuk diwawancarai.
Sulitnya untuk bertemu dengan Plt. kepala sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur diruang kerjanya itu menjadi tandatanya besar bagi para Wartawan, Kamis (02/10/2025).
Sebelum menghadap Plt. kepala sekolah seperti yang biasa kami insyan Pers selalu minta izin untuk mengisi buku tamu dan keperluannya untuk mempertanyakan program kerjanya. Hal ini sekaligus sebagai bukti kedatangan media Bumione.com.
Kami dari pihak media sudah mengajukan pertemuan dengan Plt. Kepsek melalui buku tamu yang disediakan oleh pihak sekolah pada Kamis 02 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB untuk bertemu dan mempertanyakan terkait kerjasama publikasi yang diputus dan program kerjanya, akan tetapi pihak Kepsek tidak mau menemuinya.
Diduga Plt. kepala sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono alergi dengan Wartawan makanya saat mau ditemuin di ruang kerjanya selalu tidak bisa, dan banyak alasan yang lain – lain. Hal itu disampaikan guru maupun satpam kepala awak media saat berkunjung.
Padahal kunjunganya ingin mewawancarai Plt. Kepseknya, tentang berbagai hal terkait program kerjanya didunia pendidikan yang dijabat olehnya sebagai Plt. SMAN 1 Bandar Sribhawono baru – baru ini.
Sikap kurang bersahabat Plt. Kepsek tersebut ditujukan kepada insyan Pers saat berkunjung ke SMAN 1 Bandar Sribhawono selalu tidak mau menemui dengan alasan yang lain-lain, hal itu disampaikan melalui guru dan satpam yang berjaga.
Salah satunya hubungan yang tidak baik juga ditunjukan dengan kerjasama publikasi yang cukup lama dengan media online Bumione.com kini diputus semenjak dijabatnya Plt. Kepsek baru dengan alasan yang belum jelas.
Seharusnya kalaupun mau berhenti berlangganan kerjasama publikasi pihak sekolah bisa langsung memberikan surat resmi pemberhentian kerjasama publikasi dengan alasan apa yang diberikan kepada kantor Bumione.com.
Sebagai Plt. kepala sekolah baru seharusnya siap memberikan informasi ke publik agar info tersebut dapat diketahui masyarakat umum sehingga tidak ada prasangka buruk. Sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan malah sebaliknya.
“Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya mereka dapat memberikan informasi dengan cepat dan terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Plt. kepala sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono apa alasan kepala sekolah terkesan tidak mau ditemui dan bersahabat dengan para wartawan. (Erwan)