
Foto Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny.
JAKARTA (Bumione.com) – Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran Sidoarjo, Sabtu (10/10/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, setatusnya dinaikkan usai dilakukan gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim. Proses pemeriksaan saksi-saksi pun akan terus dilakukan terhadap para pihak yang dinilai relevan dengan insiden tersebut.
Selain itu, pihak Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Kapolda kemarin, “Kata Kombes Pol. Jules seperti di langsir dari Divisi humas polri.
Untuk penanganan proses hukum robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” Ungkapnya. (*)