Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang Jenis Eximer

109 Dilihat

Foto Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan berhasil membekuk seorang pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer.

BANTEN (Bumione.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan berhasil membekuk seorang pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di area pemakaman, Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 09 Oktober 2025, setelah Polsek Sepatan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat.

Informasi yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB menyebutkan adanya transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin dan resep dokter di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat RT001 RW001 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur Tangerang, Banten.

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Penyidikan Robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reskrim dan Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (26) tahun dilokasi kejadian berikut pelaku. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 79 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Eximer, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp120.000.

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Penyidikan Robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, SH mengatakan, kami omitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran obat terlarang sesuai dengan atensi dari Kapolres Metro Kota Tangerang,” Kata AKP Fahyani.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sepatan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” Pungkasnya.(Rls/Djuwar)