Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

10110 Dilihat

Foto Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. 

LAMPUNG (Bumione.com) – Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono, Jum’at (09/01/2026). 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, Pelaku berinisial MT (25) tahun warga Kecamatan Jabung Lampung Timur, berhasil diamankan. 

Kejadian bermula pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban datang ke sebuah barbershop dengan maksud untuk memotong rambut, “Kata AKP. Stefanus. 

Baca Juga:  Polisi Grebek Rumah Di Keragilan Jadi Tempat Narkoba

Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Street warna putih di halaman barbershop dengan kunci masih menempel di atas motor, kemudian masuk ke dalam tempat potong rambut.

Sekitar satu jam kemudian, setelah selesai potong rambut dan keluar dari barbershop, korban kaget tidak melihat lagi motornya di tempat parkiran. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukan kendaraannya.

Karena tidak menemukan titik terang, korban lalu menghubungi orang tua dan kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsek Bandar Sribhawono, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 26.000.000, “Ucapnya.

Baca Juga:  Pelaku Residivis Curanmor Diamankan Polsek Jatiuwung

Usai menerima laporan, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petunjuk dan hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku MT di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan upaya paksa di rumah pelaku.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku MT bersama seorang rekannya berinisial G berusaha melarikan diri dari belakang rumah. MT tiba-tiba mengeluarkan tembakan kearah petugas sebanyak 2 kali, namun kemudian terjatuh setelah dihadang petugas, “Paparnya.

Baca Juga:  Berdalih Pinjam Motor Tak Dipulangkan, MO Ditangkap Polisi

Dalam situasi itu, senjata api jenis revolver yang dibawa MT sempat direbut oleh rekannya, pelaku G, yang kemudian berhasil melarikan diri saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara MT berhasil ditangkap. Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit Motor Honda Beat Street warna putih hasil curian, 1 klip narkoba jenis sabu ditemukan di saku jaket pelaku, 4 unit handphone berbagai merk dan 1 peluru kaliber 9 mm. 

Atas perbuatannya inisial MT dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengejar pelaku G, “Tegasnya.(Erwan)