Usai Curi Sawit Dilapak, AR Ditangkap Polisi

1050 Dilihat

Foto pelaku pencurian sawit di lapak sawit danau kemuning Desa Labuhan Ratu diamankan Polisi.

LAMPUNG (Bumione.com) — Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sawit di lapak sawit danau kemuning Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, Rabu (14/01/2026).

Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, pelaku berinisial AR (35) tahun warga Desa Sumur Kucing berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.

Awalnya pada Jum’at 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 wib mendapati buah sawit di lapaknya berkurang tanpa sepengetahuan pihak pengelola. Mengetahui hal itu kemudian mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lapak sawit, “Kata AKP. Aos dalam keteranganya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Aceh Jakarta Di Bakauheni

Selanjutnya dari hasil rekaman terlihat ada seorang laki-laki memakai switer dan celana pendek melakukan pencurian sawit dua kali, yaitu pada 08 Januari 2026 sekitar pukul 01.57 wib kemudian pada 09 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 wib.

AKP Aos menjelaskan, setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban bersama saksi melakukan pemantauan di sekitar area lapak sawit selama beberapa hari.

Tepatnya Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.21 wib, pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki masuk kearea lapak secara mengendap endap, “Terangnya.

Baca Juga:  Polisi Grebek Rumah Di Keragilan Jadi Tempat Narkoba

Pelaku setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sawit di lapak sebanyak dua kali. Akibat pencurian korban mengalami kerugian sawit sebanyak 1 ton 6 kwintal dengan total kerugian mencapai Rp4.928.000.

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah mendapati laporan tersebut sekitar pukul 02.40 wib anggota Polsek Pasir Sakti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Lapak Sawit Danau Kemuning, “Ungakpnya.

Baca Juga:  Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor trondol merk Yamaha jenis Vega, 1 buah obrok warna biru dan 1 helai switer warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polsek Pasir Sakti, “Tegas Kapolsek. (Erwan)