Polres Lamteng Gelar Rekonstruksi Penembakan Anggota Polisi

1012 Dilihat

Lampung (Bumi1.com) Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41) tahun personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Aipda Rudi Suryanto (39) tahun anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah pada beberapa waktu lalu,  Rabu (07/09/2022).

Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu, hadir juga Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Aceh Jakarta Di Bakauheni

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang kita laksanakan hari ini memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di  jalan lingkar barat Kampung Adijaya.

Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong dan selanjutnya di TKP rumah korban. “Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” Kata AKBP Doffie pada Selasa (06/09).

Doffie menjelaskan, dari hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338. Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi di gelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, “Ucap Doffie.

Baca Juga:  Lakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sesuai perintah Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.

“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” Kata Pandra.

Baca Juga:  Usai Curi Sawit Dilapak, AR Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” Tegas Pandra.(Rls/Mardian)