
Lampung (Bumi1.com) Para wakil rakyat yang berkantor di gedung DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan corongnya aspirasi wakil rakyat telah memulai memasang ancang – ancang untuk menggodok 14 Perda.
Keberhasilan bisa berjalan mulus adanya roda kepemerintahan disuatu daerah dan memiliki banyak indikator, dari sekian banyak indikator diantaranya bisa dilihat dari proses pembuatan Perda.
Sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Hi. Nur Fauzan, S.PT diruang Fraksi PKS kepada Bumi1.com, Jum’at (14/10/2022).
Fauzan mengatakan, Perda merupakan bingkai dari Road Mope menuju visi, dan produk Perda menjadi acuan bersama dalam pengelolaan Pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur.
“Perda di buat harus mengedepankan sekala prioritas. Jika roda Pemerintahan mengalami kendala, bisa jadi bersumber dari implementasi Perdanya yang tidak maksimal.
Untuk itu, Raperda yang akan di buat tahun ini seperti UMKM dan Restribusi Parkir pada Dinas Perhubungan. Ada juga Perda terusan di tahun sebelumnya seperti Perda tentang Pesantren dan Coprete Sebility Respon (CSR), “Kata Fauzan.
Lanjud Fauzan, terkait pembahasan 14 Raperda, sumbernya dari Eksekutif dan Legislatif. Dari Legislatif tahun ini hanya ada dua saja yaitu UMKM dan cagar budaya, yang 12 Raperda lagi dari pihak Eksekutif.
Tetapi ada juga yang bersifat Mandat Dari Pusat (Mandatori) itu wajib seperti Raperda APBD, APBD-P KUA dan LPPA termasuk ada dari Dinas PUPR Perda tata ruang dan dari Dinas Kominfo terkait dengan perubahan tarif Telekomunikasi Tower, “Ucap Fauzan.
Di tempat terpisah beberapa waktu lalu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Pemda Lampung Timur, Ketut Budiase menjelaskan, pendanaannya maksimal 120 juta dari setiap OPD, “Kata Ketut dalam keterangan.(Bunyamin)












































