Kemendagri Dorong Pemprov DOB Wilayah Papua Tingkatkan Penyerapan APBD

1049 Dilihat

Foto Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. 

JAKARTA (Bumione.com)  Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, Sabtu (07/12/2024).

Yang bertujuan untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mencapai rata-rata 95 persen. Tujuannya, agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan di wilayah DOB.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2024 pada DOB di Wilayah Papua. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid dari Gedung F Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. 

Baca Juga:  Ini Penjelasan Sekdes Srimenanti Adanya Lanusia Takdapat Bantuan

Dalam sambutannya, Maurits menjelaskan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Salah satunya adalah optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan, sehingga tujuan dan sasaran program dapat tercapai dengan baik.

“[Kemudian] efisiensi penggunaan anggaran diwujudkan dari program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada OPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin,” Kata Maurits pada Jumat (06/12) kemarin.

Menurutnya, langkah ini mampu membantu mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD serta mengukur kualitas kinerja. Selain itu, upaya ini juga berfungsi untuk mengendalikan belanja daerah melalui perumusan kebijakan terkait pengendalian/manajemen kas daerah yang efektif.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Pendamping PKH Srimenanti Adanya Warga Takdapat Bantuan Lanusia

Selain manfaat pemantauan, Maurits menegaskan pentingnya langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti penarikan kas sesuai anggaran yang direncanakan, percepatan penyelesaian administrasi, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peran Inspektorat Daerah dalam proses ini. “Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” Jelasnya.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung

Maurits menekankan, bahwa pentingnya peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah. Ia mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang andal dalam proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah (Pemda).

“Tidak lupa ia juga mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” Tegas Maurits.(Puspen)